Persetujuan Pejabat Bank🔗
Persetujuan Pejabat Bank dilakukan secara berurutan oleh Kasie dan Kacab/Pinca.
Persetujuan
- Setuju (Approve) berarti pemberi persetujuan menyatakan setuju dengan pengajuan pembukaan rekening, proses dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
- Ditolak (Reject) berarti pemberi persetujuan menyatakan tidak setuju dengan pengajuan pembukaan rekening, proses berhenti.
- Perlu Klarifikasi berarti pemberi persetujuan memohon perubahan data dan dikembalikan kepada AO untuk diperbaiki.
3.1. Proses Persetujuan🔗
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti olek Kasie dan Kacab untuk memberikan persetujuan pembukaan rekening.
- Login sebagai Kasie atau Kacab.
- Pada menu kiri, pilih Approver > Daftar Pengajuan1, kemudian pilih nama nasabah yang mengajukan pembukaan rekening2.

- Buka Tab Persetujuan, kemudian pilih keputusan (Setuju, Ditolak, atau Perlu Klarifikasi), lengkapi isian Catatan dan kemudian klik Simpan.
.
Riwayat persetujuan akan selalu diperbarui sejalan dengan perbaikan data ataupun keputusan yang diambil. Berikut ini adalah contoh riwayat persetujuan yang telah dilengkapi oleh Kasie dan Kacab.
3.2. Disetujui🔗

Keterangan:
- Keputusan
Approvemenandakan bahwa proses pembukaan rekening disetujui oleh pejabat Bank dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3.3. Ditolak🔗

Keterangan:
- Keputusan
Rejectmenandakan bahwa proses pembukaan rekening ditolak oleh pejabat Bank dan tidak dilanjutkan.
3.4. Perlu Klarifikasi🔗

Keterangan:
- Keputusan
Commentmenandakan bahwa terdapat hal yang harus ditindaklanjuti oleh AO. - Penanda
Resetmenandakan bahwa sudah terdapat perubahan yang diajukan oleh AO, persetujuan diulang mulai dari Kasie.