Skip to content

Persetujuan Pejabat Bank🔗

Persetujuan Pejabat Bank dilakukan secara berurutan oleh Kasie dan Kacab/Pinca.

Persetujuan

  • Setuju (Approve) berarti pemberi persetujuan menyatakan setuju dengan pengajuan pembukaan rekening, proses dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
  • Ditolak (Reject) berarti pemberi persetujuan menyatakan tidak setuju dengan pengajuan pembukaan rekening, proses berhenti.
  • Perlu Klarifikasi berarti pemberi persetujuan memohon perubahan data dan dikembalikan kepada AO untuk diperbaiki.

3.1. Proses Persetujuan🔗

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat diikuti olek Kasie dan Kacab untuk memberikan persetujuan pembukaan rekening.

  1. Login sebagai Kasie atau Kacab.
  2. Pada menu kiri, pilih Approver > Daftar Pengajuan1, kemudian pilih nama nasabah yang mengajukan pembukaan rekening2.
    approval.1
  3. Buka Tab Persetujuan, kemudian pilih keputusan (Setuju, Ditolak, atau Perlu Klarifikasi), lengkapi isian Catatan dan kemudian klik Simpan.
    approval.2.

Riwayat persetujuan akan selalu diperbarui sejalan dengan perbaikan data ataupun keputusan yang diambil. Berikut ini adalah contoh riwayat persetujuan yang telah dilengkapi oleh Kasie dan Kacab.


3.2. Disetujui🔗

approval.3

Keterangan:

  • Keputusan Approve menandakan bahwa proses pembukaan rekening disetujui oleh pejabat Bank dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

3.3. Ditolak🔗

approval.4

Keterangan:

  • Keputusan Reject menandakan bahwa proses pembukaan rekening ditolak oleh pejabat Bank dan tidak dilanjutkan.

3.4. Perlu Klarifikasi🔗

approval.5

Keterangan:

  • Keputusan Comment menandakan bahwa terdapat hal yang harus ditindaklanjuti oleh AO.
  • Penanda Reset menandakan bahwa sudah terdapat perubahan yang diajukan oleh AO, persetujuan diulang mulai dari Kasie.